Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp4,6 miliar ke kas negara. Duit itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman.
"Keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu disetorkan ke kas negara oleh Kasatgas Eksekutor Andry Prihandono. Duit itu merupakan sisa pelunasan yang wajib dibayar Fakih.
"Sebagai upaya berkelanjutan agar asset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," ujar Ali.
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyerahkan uang Rp4,6 miliar ke kas negara. Duit itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman.
"Keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu disetorkan ke kas negara oleh Kasatgas Eksekutor Andry Prihandono. Duit itu merupakan sisa pelunasan yang wajib dibayar Fakih.
"Sebagai upaya berkelanjutan agar
asset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," ujar Ali.
Fakih merupakan terpidana
perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dia membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)