Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

KPK Cegah Pengusaha Batam terkait Korupsi Izin Kepri

Anwar Sadat Guna • 06 Agustus 2019 21:45
Batam: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Kok Meng keluar negeri. Kok Meng dilarang keluar negeri untuk mendalami kasus dugaan suap izin prinsip di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan keluar negeri untuk saksi Kok Meng diajukan KPK belum lama ini.
 
"Saksi tersebut (Kok Meng) dilarang keluar negeri untuk mendalami lagi kasus dugaan suap izin prinsip di Tanjungpiayu, Batam," ungkap Febri, usai menjadi pembicara di Pelatihan "Jurnalis Melawan Korupsi" di Kampus Uniba, Batam, Selasa, 6 Agustus 2019.

Kok Meng hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. Namun pengusaha tersebut tidak datang. KPK belum mendapatkan pemberitahuan resmi ketidakhadiran Kok Meng.
 
"Belum ada pemberitahuan terkait alasan ketidakhadiran Kok Meng hari ini di KPK," ujarnya.
 
Baca: Ajudan Nurdin Basirun Bungkam Usai Diperiksa KPK
 
Selain saksi Kok Meng, saksi lain yakni Johannes Kodrat juga dijadwalkan diperiksa KPK. Johannes juga diperiksa terkait dugaan suap izin prinsip di Tanjungpiayu, dimana dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.
 
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Nurdin, tersangka lain yakni Kepala DKP Provinsi Kepri Edy Sofyan, seorang pejabat di lingkungan DKP Provinsi Kepri, dan pihak swasta Abu Bakar.
 
Febri menyebut, penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi ini masih panjang. Sehingga tak menutup kemungkinan KPK akan memeriksa lagi saksi lainnya. "Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
 
KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.
 
Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.
 
Baca: KPK Periksa Aset Nurdin Basirun di Kepri
 
Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
 
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Edy dan Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan