Batam: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah aset Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, di Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Selasa, 23 Juli 2019. Mulanya tim KPK menyambangi kediaman pribadi Nurdin di Jalan Al Hidayah Bukit Senang,
Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kepri, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim KPK datang bersama aparat Polres Karimun. Saat penggeledahan, KPK meminta warga dan keluarga Nurdin menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.
"Yang masuk ke dalam rumah Ketua RT dan keponakan Nurdin," kata warga yang juga diminta menyaksikan kegiatan itu, Hamdani.
Sembari menggeledah rumah, tim KPK yang lain memeriksa dua kendaraan pribadi milik Nurdin yang terparkir di kediamannya. Dua kendaraan yang diperiksa yaitu Camry dengan pelat BP 757 dan Honda Jazz.
Baca: KPK Mendobrak Rumah Nurdin Basirun
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB. Tim KPK langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan keterangan apa pun.
Hamdani yang menyaksikan penggeledahan itu mengatakan KPK tidak menyita barang dari kendaraan maupun kediaman Nurdin. Senada, pihak keluarga Nurdin yang turut menyaksikan pun mengaku KPK tidak membawa barang dari rumah maupun mobil Nurdin.
Bersamaan dengan penggeledahan di Karimun, tim KPK lain juga menggeledah rumah staf Gubernur berinisial J di Perumahan Anggrek Mas 2.
"Tim KPK datang sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB," kata Ketua Pengamanan Perumahan, Zoro Nasution.
Baca: Nurdin Basirun Ditahan KPK
Zoro mengatakan rumah tampak sepi saat KPK datang. Tak lama, kendaraan sedan mewah berpelat merah, BP 5, datang dan parkir di depan rumah. Ketua RT 003 RW 19 Kelurahan baloi Agus Wibowo mengatakan saat penggeledahan J berada di dalam rumah, karena sedang sakit.
"Tidak ada barang yang diamankan KPK," kata Agus yang dimintai KPK sebagai saksi penggeledahan.
Pekan lalu, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, di kawasan tepi laut, Kota Tanjungpinang. Dalam penggeledahan itu KPK menemukan uang rupiah dan mata uang asing yang berserakan.
Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019. Ia menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: NasDem Tak Merasa Tercoreng Perbuatan Nurdin Basirun
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Batam: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah aset Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, di Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Selasa, 23 Juli 2019. Mulanya tim KPK menyambangi kediaman pribadi Nurdin di Jalan Al Hidayah Bukit Senang,
Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kepri, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tim KPK datang bersama aparat Polres Karimun. Saat penggeledahan, KPK meminta warga dan keluarga Nurdin menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.
"Yang masuk ke dalam rumah Ketua RT dan keponakan Nurdin," kata warga yang juga diminta menyaksikan kegiatan itu, Hamdani.
Sembari menggeledah rumah, tim KPK yang lain memeriksa dua kendaraan pribadi milik Nurdin yang terparkir di kediamannya. Dua kendaraan yang diperiksa yaitu Camry dengan pelat BP 757 dan Honda Jazz.
Baca: KPK Mendobrak Rumah Nurdin Basirun
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB. Tim KPK langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan keterangan apa pun.
Hamdani yang menyaksikan penggeledahan itu mengatakan KPK tidak menyita barang dari kendaraan maupun kediaman Nurdin. Senada, pihak keluarga Nurdin yang turut menyaksikan pun mengaku KPK tidak membawa barang dari rumah maupun mobil Nurdin.
Bersamaan dengan penggeledahan di Karimun, tim KPK lain juga menggeledah rumah staf Gubernur berinisial J di Perumahan Anggrek Mas 2.
"Tim KPK datang sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB," kata Ketua Pengamanan Perumahan, Zoro Nasution.
Baca: Nurdin Basirun Ditahan KPK
Zoro mengatakan rumah tampak sepi saat KPK datang. Tak lama, kendaraan sedan mewah berpelat merah, BP 5, datang dan parkir di depan rumah. Ketua RT 003 RW 19 Kelurahan baloi Agus Wibowo mengatakan saat penggeledahan J berada di dalam rumah, karena sedang sakit.
"Tidak ada barang yang diamankan KPK," kata Agus yang dimintai KPK sebagai saksi penggeledahan.
Pekan lalu, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, di kawasan tepi laut, Kota Tanjungpinang. Dalam penggeledahan itu KPK menemukan uang rupiah dan mata uang asing yang berserakan.
Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019. Ia menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: NasDem Tak Merasa Tercoreng Perbuatan Nurdin Basirun
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)