Diskusi Tematik Komisi Kejaksaan dan Peran Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung di Ombudsman RI. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)
Diskusi Tematik Komisi Kejaksaan dan Peran Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung di Ombudsman RI. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

Ombudsman Dorong Optimalisasi Peran Komisi Kejaksaan

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juli 2019 10:55
Jakarta: Ombudsman RI mendorong optimalisasi fungsi dan peran Komisi Kejaksaan (Komjak) dalam mengawasi kinerja kejaksaan. Ombudsman banyak menerima laporan dan keluhan terkait kejaksaan.
 
"Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kejaksaan pada 2017 mencapai 118 laporan, 2018 80 laporan dan 2019 20 laporan," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala, di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
 
Dalam Diskusi Tematik Komisi Kejaksaan dan Peran Pengawasan terhadap Kejaksaan Agung, Adrianus mengatakan mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman soal penundaan perkara. Persentasenya mencapai 55 persen.

Sisanya meliputi tindakan penyimpangan yang dilakukan jaksa. Kemudian tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa.
 
Baca juga: Ombudsman Imbau Garuda Perbaiki Manajemen Krisis
 
Selain itu, beber Adrianus, masyarakat juga melaporkan belum ditindaklanjutinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Termasuk tindak lanjut atas penanganan perkara korupsi yang dilaporkan masyarakat ke kejaksaan.
 
"Juga proses pemberkasan penuntutan dan pada banyak kasus terjadi bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," ujar Adrianus.
 
Adrianus menduga banyaknya laporan yang terabaikan lantaran tidak atau kurang kuatnya elemen pengawasan di lingkungan Kejaksaan. Khususnya, pengawas eksternal.
 
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik itu memandang, kejaksaan perlu meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pengawal kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang.
 
"Kalau Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan secara efektif, tidak perlu ada pelaporan tentang kejaksaan kepada Ombudsman. Sebaliknya, kinerja Komisi Kejaksaan yang rendah menjadikan Ombudsman ikut kewalahan menangani pengaduan tentang kejaksaan," pungkas Adrianus.
 
Baca juga: Polri Pertanyakan Temuan Ombudsman
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan