Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto: MI/Adam Dwi.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto: MI/Adam Dwi.

3 Pengakuan Ferdy Sambo pada Komnas HAM, Otak Pembunuhan Brigadir J

Sri Yanti Nainggolan • 12 Agustus 2022 20:17
 

Kronologi pembunuhan Brigadir J 

Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 
 
Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. 
 
Polri tidak membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan. 
 
Baca: Bharada E Batal Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob

Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo, sebagai tersangka. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan