Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (paling kanan). (medcom.id/Siti Yona)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (paling kanan). (medcom.id/Siti Yona)

Bharada E Batal Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob

Siti Yona Hukmana • 12 Agustus 2022 19:38
Depok: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejatinya, Bharada E diperiksa bersama dengan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam ruangan terpisah di Mako Brimob. 
 
"Yang pertama soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap Sambo tidak jadi Bharada E, kenapa? karena pada saat bersamaan masih asesmen di LPSK," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus 2022. 
 
Beka mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses terkait permintaan perlindungan hukum dan justice collaborator (JC). Sehingga, kata dia, Komnas HAM menunda pemeriksaan pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Pemeriksaan Bharada E oleh LPSK juga dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. 
 
"Ada di Bareskrim bersama LPSK," ujar Andi saat dikonfirmasi. 

Baca: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J


Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan