Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terdapat dua alasan mengapa permintaan perlindungan ditolak.
"Diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Susilaningtias menuturkan permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri oleh petugas LPSK. Esoknya, permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya.
Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Metro TV
LPSK temui istri Ferdy Sambo tiga kali
Dalam menggali keterangan pemohon, LPSK menemui Putri Candrawathi selaku pemohon pada Sabtu, 16 Juli 2022, dan undangan asesemen sebanyak tiga kali. Asesmen psikologis dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon serta dua kali pertemuan dengan istri Ferdy Sambo itu.
"LPSK tidak menemukan keterangan tentang sifat keterangan dan peristwa pemohon yang mengalami trauma," ungkap dia.
LPSK tolak permohonan istri Ferdy Sambo karena kasus pelecehan seksual dihentikan
Selanjutnya, kata Susilaningtias, permohonan perlindungan tidak dikabulkan lantaran kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, juga ditemukan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"LPSK tidak menemukan sifat penting keterangan dan pemohon tidak dengan etikat baik," ungkap dia.
LPSK ungkap kejanggalan permohonan istri Ferdy Sambo
Ketua LPSK Hasto Suroyo menerangkan alasan mengapa pihaknya menolak permohonan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ada kejanggalan, yakni dua permohonan bernomor sama dengan tanggal berbeda.
"Ibu P sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli, ditandatangani Ibu P sendiri dan ada tanda tangan pengacaranya. Tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," jelas Hasto dalam Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Hasto menerangkan selain permohonan pada 14 Juli 2022, pihaknya juga mendapatkan permohonan perlindungan bertanggal 8 Juli 2022 yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut . Serta bertanggal 9 Juli 2022 yang diajukan Polres Jakarta Selatan.
"Keduanya bertanggal berbeda, tapi nomornya sama. Sehingga kami terkesan lambat dan tidak segera memutuskan perlindungan untuk yang bersangkutan karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," papar dia.
LPSK duga istri Ferdy Sambo dapat desakan
Dia menuturkan kejanggalan semakin kuat setelah LPSK mencoba untuk melakukan asesmen dengan Putri. Namun pihaknya masih tidak bisa mendapat keterangan dari dari istri Ferdy Sambo itu meskipun sudah dua kali melakukan pertemuan.
"Kami juga ragu-ragu apakah berminat mengajukan perlindungan ke LPSK atau Ibu P ini tidak tahu menahu tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan perlindungan," jelas dia.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terdapat dua alasan mengapa permintaan perlindungan ditolak.
"Diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam
Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Susilaningtias menuturkan permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri oleh petugas LPSK. Esoknya, permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya.
Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Metro TV
LPSK temui istri Ferdy Sambo tiga kali
Dalam menggali keterangan pemohon, LPSK menemui Putri Candrawathi selaku pemohon pada Sabtu, 16 Juli 2022, dan undangan asesemen sebanyak tiga kali. Asesmen psikologis dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon serta dua kali pertemuan dengan istri Ferdy Sambo itu.
"LPSK tidak menemukan keterangan tentang sifat keterangan dan peristwa pemohon yang mengalami trauma," ungkap dia.
LPSK tolak permohonan istri Ferdy Sambo karena kasus pelecehan seksual dihentikan
Selanjutnya, kata Susilaningtias, permohonan perlindungan tidak dikabulkan lantaran kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, juga ditemukan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"LPSK tidak menemukan sifat penting keterangan dan pemohon tidak dengan etikat baik," ungkap dia.