Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Foto: Dok/Metro TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Foto: Dok/Metro TV

Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Sri Yanti Nainggolan • 16 Agustus 2022 11:16
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan  kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terdapat dua alasan mengapa permintaan perlindungan ditolak. 
 
"Diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Susilaningtias menuturkan permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri oleh petugas LPSK. Esoknya, permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya. 

Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022. 
 
Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Metro TV
 

LPSK temui istri Ferdy Sambo tiga kali 

Dalam menggali keterangan pemohon, LPSK menemui Putri Candrawathi selaku pemohon pada Sabtu, 16 Juli 2022, dan undangan asesemen sebanyak tiga kali. Asesmen psikologis dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon serta dua kali pertemuan dengan istri Ferdy Sambo itu.
 
"LPSK tidak menemukan keterangan tentang sifat keterangan dan peristwa pemohon yang mengalami trauma," ungkap dia. 
 
Baca: LPSK Bentuk Gugus Tugas Pengawalan Bharada E
 

LPSK tolak permohonan istri Ferdy Sambo karena kasus pelecehan seksual dihentikan

Selanjutnya, kata Susilaningtias, permohonan perlindungan tidak dikabulkan lantaran kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, juga ditemukan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.  
 
"LPSK tidak menemukan sifat penting keterangan dan pemohon tidak dengan etikat baik," ungkap dia. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan