Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 15 Agustus 2022. LPSK membentuk gugus tugas khusus untuk mengawal Bharada E sepanjang proses hukum kasus kematian brigadir J.
“Untuk kasus ini kami juga akan membentuk task force dari kedua biro,” kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Hasto menjelaskan pelayanan kepada saksi dan korban di LPSK dibagi ke dua biro. Biro Penelaahan dan Permohonan (PP) serta Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Biro PP biasanya bertugas menelaah permohonan dari masyarakat, melakukan investigasi, serta asesmen. Setelah asesmen, permohonan akan dibahas di rapat paripurna. Selanjutnya, proses perlindungan akan dilakukan oleh biro pemenuhan hak saksi dan korban.
“Tetapi seringkali kita tidak memisahkan layanan tapi berkolaborasi. Biasanya kita membentuk taskforce,” ucap Hasto.
Dalam kasus Bharada E, LPSK akan mengkolaborasikan kedua biro tersebut. Nantinya LPSK akan mengawal Bharada E hingga mendapat putusan pengadilan. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai
justice collaborator (JC) dalam kasus
pembunuhan Brigadir J pada Senin, 15 Agustus 2022. LPSK membentuk gugus tugas khusus untuk mengawal Bharada E sepanjang proses hukum kasus kematian brigadir J.
“Untuk kasus ini kami juga akan membentuk task force dari kedua biro,” kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Hasto menjelaskan pelayanan kepada saksi dan korban di LPSK dibagi ke dua biro. Biro Penelaahan dan Permohonan (PP) serta Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Biro PP biasanya bertugas menelaah permohonan dari masyarakat, melakukan investigasi, serta asesmen. Setelah asesmen, permohonan akan dibahas di rapat paripurna. Selanjutnya, proses perlindungan akan dilakukan oleh biro pemenuhan hak saksi dan korban.
“Tetapi seringkali kita tidak memisahkan layanan tapi berkolaborasi. Biasanya kita membentuk taskforce,” ucap Hasto.
Dalam kasus Bharada E, LPSK akan mengkolaborasikan kedua biro tersebut. Nantinya LPSK akan mengawal Bharada E hingga mendapat putusan pengadilan.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)