Ketua LPSK, Hasto Suroyo. Metro TV
Ketua LPSK, Hasto Suroyo. Metro TV

Breaking News

LPSK Bentuk Gugus Tugas Pengawalan Bharada E

MetroTV • 15 Agustus 2022 21:31
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 15 Agustus 2022. LPSK membentuk gugus tugas khusus untuk mengawal Bharada E sepanjang proses hukum kasus kematian brigadir J.
 
“Untuk kasus ini kami juga akan membentuk task force dari kedua biro,” kata Ketua LPSK, Hasto Suroyo, dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Hasto menjelaskan pelayanan kepada saksi dan korban di LPSK dibagi ke dua biro. Biro Penelaahan dan Permohonan (PP) serta Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
 

Baca: Komnas HAM Dalami Posisi Jenazah Brigadir J dan Bekas Peluru di Rumah Ferdy Sambo


Biro PP biasanya bertugas menelaah permohonan dari masyarakat, melakukan investigasi, serta asesmen. Setelah asesmen, permohonan akan dibahas di rapat paripurna. Selanjutnya, proses perlindungan akan dilakukan oleh biro pemenuhan hak saksi dan korban. 

“Tetapi seringkali kita tidak memisahkan layanan tapi berkolaborasi. Biasanya kita membentuk  taskforce,” ucap Hasto.
 
Dalam kasus Bharada E, LPSK akan mengkolaborasikan kedua biro tersebut. Nantinya LPSK akan mengawal Bharada E hingga mendapat putusan pengadilan. (Vania Augustine Dilia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan