Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami sejumlah temuan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Salah satu, yakni posisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"(Yang didalami) misalnya terkait posisi jenazah dan sebagainya itu juga betul," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Komnas HAM juga mendalami bekas tembakan di dinding rumah dinas Ferdy Sambo. Bekas lubang itu sebelumnya diklaim sebagai baku tembak.
"Lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya dan ternyata betul, dan kami juga dijelaskan tadi sudut tembakan dan sebagainya," ujar Anam.
Anam tidak bisa memerinci lebih lanjut temuan pihaknya di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Pencarian bukti dipastikan masih akan dilakukan.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mendalami sejumlah temuan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo. Salah satu, yakni posisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"(Yang didalami) misalnya terkait posisi jenazah dan sebagainya itu juga betul," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Komnas HAM juga mendalami bekas tembakan di dinding rumah dinas Ferdy Sambo. Bekas lubang itu sebelumnya diklaim sebagai baku tembak.
"Lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya dan ternyata betul, dan kami juga dijelaskan tadi sudut tembakan dan sebagainya," ujar Anam.
Anam tidak bisa memerinci lebih lanjut temuan pihaknya di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Pencarian bukti dipastikan masih akan dilakukan.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus
pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai
penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)