Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membutuhkan keterangan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keterangan Putri dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
"Ada beberapa bahan yang kami harus pastikan terkait Bu PC (Putri Candrawathi) ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan pihaknya bakal terus mencari temuan baru terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sambil menunggu kesiapan Putri. Sebab keterangan Putri sangat ditunggu.
"Proses untuk Bu PC (Putri Candrawathi), kami sedang berproses untuk menanyakan kapan bisanya dan sebagainya, itu yang sedang berjalan ya," ujar Anam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) masih membutuhkan keterangan istri mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keterangan Putri dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
"Ada beberapa bahan yang kami harus pastikan terkait Bu PC (Putri Candrawathi) ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Anam mengatakan pihaknya bakal terus mencari temuan baru terkait
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sambil menunggu kesiapan Putri. Sebab keterangan Putri sangat ditunggu.
"Proses untuk Bu PC (Putri Candrawathi), kami sedang berproses untuk menanyakan kapan bisanya dan sebagainya, itu yang sedang berjalan ya," ujar Anam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan
Brigadir J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai
penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)