medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Putusan MK itu membuat tiap penyadapan hanya boleh dilakukan untuk keperluan hukum dan seizin penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Sedang kita pelajari putusan MK itu," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Jumat (9/9/2016).
Novanto mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang teregistrasi dengan nomor perkara 20/PUU-XIV/2016.
Baca: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE oleh Setya Novanto
Novanto merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.
Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK yang menyatakan alat bukti yang sah berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat serta dokumen yang setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik.
Terkait langkah lanjutan putusan itu, Rum menyebut lembaganya belum mempersiapkan apapun. Lagipula, kata dia, perkara Novanto di Kejaksaan Agung baru penyelidikan.
"Belum kita tentukan dan penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan," kata Rum.
Baca: Putusan MK Membuktikan Rekaman 'Papa Minta Saham' Ilegal
Putusan Mahkamah Agung sebenarnya tidak bulat. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpendapat pemohon tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
Gede menilai pemohon merupakan perorangan yang memiliki status sebagai anggota DPR. Padahal, Mahkamah telah berkali-kali menyatakan pendirian seseorang dengan status anggota DPR tak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU terhadap UUD 1945.
"Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya," kata Gede Palguna.
Mahkamah, kata dia, hanya menerima kedudukan hukum anggota DPR dalam pengujian UUD 1945 dalam hal yang sangat khusus. Sedangkan, materi norma UU yang dimohonkan penguji tak masuk dalam salah satu dari materi norma UU yang sangat khusus ini.
"Saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya memutus dan menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Gede.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Putusan MK itu membuat tiap penyadapan hanya boleh dilakukan untuk keperluan hukum dan seizin penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Sedang kita pelajari putusan MK itu," kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Jumat (9/9/2016).
Novanto mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang teregistrasi dengan nomor perkara 20/PUU-XIV/2016.
Baca:
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE oleh Setya Novanto
Novanto merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.
Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK yang menyatakan alat bukti yang sah berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat serta dokumen yang setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik.
Terkait langkah lanjutan putusan itu, Rum menyebut lembaganya belum mempersiapkan apapun. Lagipula, kata dia, perkara Novanto di Kejaksaan Agung baru penyelidikan.
"Belum kita tentukan dan penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan," kata Rum.
Baca:
Putusan MK Membuktikan Rekaman 'Papa Minta Saham' Ilegal
Putusan Mahkamah Agung sebenarnya tidak bulat. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpendapat pemohon tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
Gede menilai pemohon merupakan perorangan yang memiliki status sebagai anggota DPR. Padahal, Mahkamah telah berkali-kali menyatakan pendirian seseorang dengan status anggota DPR tak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU terhadap UUD 1945.
"Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya," kata Gede Palguna.
Mahkamah, kata dia, hanya menerima kedudukan hukum anggota DPR dalam pengujian UUD 1945 dalam hal yang sangat khusus. Sedangkan, materi norma UU yang dimohonkan penguji tak masuk dalam salah satu dari materi norma UU yang sangat khusus ini.
"Saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya memutus dan menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Gede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)