Jakarta: Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Aristina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara ke tingkat penyidikan. Penyidik memperdalam kasus itu lewat sejumlah ahli.
"Rencana minggu ini kami akan memeriksa saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Yusri tidak memerinci jumlah saksi ahli yang akan diperiksa. Saksi ahli yang akan diperiksa ialah ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi (IT), serta saksi ahli lain yang diperlukan penyidik.
"Karena kita sudah memeriksa saksi pelapor dan terlapor dan sudah naik penyidikan, sehingga perlu memerika saksi ahli," ungkap Yusri.
Penyidik memeriksa pelapor Adam Deni pada awal Juli 2021. Sedangkan, terlapor Jerinx dan istrinya, Nora Alenxandra diperiksa pada Rabu, 28 Juli 2021. Pemeriksaan Jerinx dan istri dilakukan di Polda Bali.
Polisi juga telah menyita handphone Jerinx dan istri. Barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor).
Baca: Dugaan Kasus Pengancaman, Istri Jerinx Ikut Diperiksa
Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Aristina alias
Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara ke tingkat penyidikan. Penyidik memperdalam kasus itu lewat sejumlah ahli.
"Rencana minggu ini kami akan memeriksa saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Yusri tidak memerinci jumlah saksi ahli yang akan diperiksa. Saksi ahli yang akan diperiksa ialah ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi (IT), serta saksi ahli lain yang diperlukan penyidik.
"Karena kita sudah memeriksa saksi pelapor dan terlapor dan sudah naik penyidikan, sehingga perlu memerika saksi ahli," ungkap Yusri.
Penyidik memeriksa pelapor Adam Deni pada awal Juli 2021. Sedangkan, terlapor Jerinx dan istrinya, Nora Alenxandra diperiksa pada Rabu, 28 Juli 2021. Pemeriksaan Jerinx dan istri dilakukan di Polda Bali.
Polisi juga telah menyita
handphone Jerinx dan istri. Barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor).
Baca:
Dugaan Kasus Pengancaman, Istri Jerinx Ikut Diperiksa
Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.