Ilustrasi Jerinx/Instagram.
Ilustrasi Jerinx/Instagram.

Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx Diperdalam Lewat Ahli

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2021 14:57
Jakarta: Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Aristina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara ke tingkat penyidikan. Penyidik memperdalam kasus itu lewat sejumlah ahli. 
 
"Rencana minggu ini kami akan memeriksa saksi ahli lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021. 
 
Yusri tidak memerinci jumlah saksi ahli yang akan diperiksa. Saksi ahli yang akan diperiksa ialah ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi (IT), serta saksi ahli lain yang diperlukan penyidik. 

"Karena kita sudah memeriksa saksi pelapor dan terlapor dan sudah naik penyidikan, sehingga perlu memerika saksi ahli," ungkap Yusri. 
 
Penyidik memeriksa pelapor Adam Deni pada awal Juli 2021. Sedangkan, terlapor Jerinx dan istrinya, Nora Alenxandra diperiksa pada Rabu, 28 Juli 2021. Pemeriksaan Jerinx dan istri dilakukan di Polda Bali.
 
Polisi juga telah menyita handphone Jerinx dan istri. Barang bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor).  
 
Baca: Dugaan Kasus Pengancaman, Istri Jerinx Ikut Diperiksa
 
Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan