Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ariastina alias Jerinx (J) terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara. Pengusutan dengan memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J mengunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Pemeriksaan bersamaan dengan Jerinx di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi langsung Polda Bali lantaran Jerinx tak bisa datang ke Jakarta pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Yusri mengatakan penyidik telah membawa handphone milik Nora dan Jerinx ke Jakarta. Telepon genggam itu disita dalam rangka penyelidikan.
"Sekarang sudah dikirim ke laboratorium forensik (labfor)," ujar Yusri.
(Baca: Kasus Pengancaman, Jerinx SID Diperiksa 6 Jam di Polres Badung Bali)
Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx bila suatu saat minta damai.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ariastina alias
Jerinx (J) terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara. Pengusutan dengan memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J mengunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Pemeriksaan bersamaan dengan Jerinx di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi langsung Polda Bali lantaran Jerinx tak bisa datang ke Jakarta pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Yusri mengatakan penyidik telah membawa handphone milik Nora dan Jerinx ke Jakarta. Telepon genggam itu disita dalam rangka penyelidikan.
"Sekarang sudah dikirim ke laboratorium forensik (labfor)," ujar Yusri.
(Baca:
Kasus Pengancaman, Jerinx SID Diperiksa 6 Jam di Polres Badung Bali)
Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan
positif covid-19 ke publik karena telah di-
endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-
endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx bila suatu saat minta damai.
Jerinx diduga melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008
tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)