Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (medcom.id/Candra)
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (medcom.id/Candra)

Menanti Nasib Nurul Ghufron: Vonis Etik Dewas KPK Terbentur Putusan PTUN

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Mei 2024 06:25
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.
 
Ali mengatakan sidang bakal terbuka untuk umum. Majelis etik akan membacakan semua temuan.

Meski begitu, PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
 
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," tulis SIPP PTUN Jakarta.
Baca: Ghufron Sebut Langkahnya Terhadap Dewas Sebagai Pembelajaran kepada Masyarakat

Ghufron pun merespons hal tersebut. Dewas KPK diminta menjalankan perintah putusan sela dan berharap pembacaan vonis etik tidak digelar.
 
"Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Ghufron menyebut Dewas KPK tidak seharusnya melangkahi sikap PTUN. Menurut dia, putusan sela sudah mengikat untuk menghentikan persidangan etik sementara waktu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan