"21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ali mengatakan sidang bakal terbuka untuk umum. Majelis etik akan membacakan semua temuan.
Meski begitu, PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," tulis SIPP PTUN Jakarta.
Baca: Ghufron Sebut Langkahnya Terhadap Dewas Sebagai Pembelajaran kepada Masyarakat |
Ghufron pun merespons hal tersebut. Dewas KPK diminta menjalankan perintah putusan sela dan berharap pembacaan vonis etik tidak digelar.
"Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menyebut Dewas KPK tidak seharusnya melangkahi sikap PTUN. Menurut dia, putusan sela sudah mengikat untuk menghentikan persidangan etik sementara waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id