Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Aduan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
"Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
"Kalau dalam ilmu hukum, pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang," ujar Johanis.
Johanis memastikan laporan itu bukan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Keputusan kolektif hanya diambil untuk memutuskan penanganan perkara di Lembaga Antirasuah, bukan persoalan pribadi.
"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penangana perkara tipikor yang ditangani oleh KPK," ucap Johanis.
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Aduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Mantan akademisi itu belum memberikan keterangan terkait pelaporannya tersebut.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Aduan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
"Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
"Kalau dalam ilmu hukum, pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang," ujar Johanis.
Johanis memastikan laporan itu bukan keputusan pimpinan
KPK secara kolektif kolegial. Keputusan kolektif hanya diambil untuk memutuskan penanganan perkara di Lembaga Antirasuah, bukan persoalan pribadi.
"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penangana perkara tipikor yang ditangani oleh KPK," ucap Johanis.
Ghufron melaporkan
Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Aduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Mantan akademisi itu belum memberikan keterangan terkait pelaporannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)