Juru bicara KPK Febri Diansyah/Medcom.id/Fachri Audia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Medcom.id/Fachri Audia Hafiez

KPK Menunggu Iktikad Baik Sjamsul Nursalim

Juven Martua Sitompul • 09 Oktober 2018 15:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu iktikad baik dari pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Pasangan suami istri itu diminta segera menghadiri panggilan penyidik.
 
Sjamsul dan Itjih kembali dipanggil setelah pada Senin, 8 Oktober 2018, mangkir. Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
 
"Sampai Selasa (9 Oktober 2018) siang ini belum ada informasi Sjamsul menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.

Baca: Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir
 
KPK tak akan menyerah menghadirkan Sjamsul dan istrinya di ruang penyidikan. Lembaga antirasuah, kata dia, akan melayangkan surat pemanggilan ulang jika keduanya kembali mangkir.
 
"Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan istri memberikan keterangan yang benar menurut mereka," ucap dia.
 
Febri juga menegaskan KPK tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. KPK berupaya keras mengembalikan kerugian negara.
 
"Pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin kerugian negara Rp4,58 triliun," ujar Febri.
 
Baca: KPK Ultimatum Sjamsul Nursalim dan Istri
 
Pemanggilan Sjamsul Nursalim dan Itjih ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan