Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, kooperatif memenuhi pemeriksaan hari ini. Sjamsul dan istri akan diperiksa terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK mengingatkan jadwal tersebut kepada yang bersangkutan," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Febri, tak ada alasan Sjamsul dan Itjih mangkir. Surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik ke kediamannya di Singapura secara patut.
"Surat telah diantarkan ke kediamannya di Singapura setelah sebelumnya koordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI di sana," ucap dia.
Baca: Sjamsul Nursalim dan Istri Diperiksa Senin Depan
Febri mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan kesempatan bagi Sjamsul dan istrinya mengklarifikasi atau menjelaskan penerbitan SKL BLBI. Keduanya diberi kesempatan menjelaskan apa yang mereka tahu.
Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, kooperatif memenuhi pemeriksaan hari ini. Sjamsul dan istri akan diperiksa terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK mengingatkan jadwal tersebut kepada yang bersangkutan," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Febri, tak ada alasan Sjamsul dan Itjih mangkir. Surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik ke kediamannya di Singapura secara patut.
"Surat telah diantarkan ke kediamannya di Singapura setelah sebelumnya koordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI di sana," ucap dia.
Baca: Sjamsul Nursalim dan Istri Diperiksa Senin Depan
Febri mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan kesempatan bagi Sjamsul dan istrinya mengklarifikasi atau menjelaskan penerbitan SKL BLBI. Keduanya diberi kesempatan menjelaskan apa yang mereka tahu.
Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)