Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa penyidik Senin, 8 Oktober dan Selasa, 9 Oktober 2018.
"Tim bersama pihak berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di Singapura," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
KPK telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menghadirkan Sjamsul dan istri ke Gedung KPK. Pemanggilan keduanya merupakan komitmen KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Baca: Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara
Penyidik bahkan telah memeriksa 26 orang dari sejumlah unsur untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Selain itu secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," ucap dia.
Febri mengimbau semua pihak yang terseret dalam praktik rasuah ini kooperatif. Sjamsul diminta memenuhi panggilan penyidik untuk menjelaskan detail sengkarut penerbitan SKL BLBI tersebut.
"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," ujar dia.
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus BLBI
Pemanggilan Sjamsul dan istri merupakan pengembangan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6Eq60K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa penyidik Senin, 8 Oktober dan Selasa, 9 Oktober 2018.
"Tim bersama pihak berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di Singapura," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
KPK telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menghadirkan Sjamsul dan istri ke Gedung KPK. Pemanggilan keduanya merupakan komitmen KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Baca: Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara
Penyidik bahkan telah memeriksa 26 orang dari sejumlah unsur untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Selain itu secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," ucap dia.
Febri mengimbau semua pihak yang terseret dalam praktik rasuah ini kooperatif. Sjamsul diminta memenuhi panggilan penyidik untuk menjelaskan detail sengkarut penerbitan SKL BLBI tersebut.
"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," ujar dia.
Baca: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus BLBI
Pemanggilan Sjamsul dan istri merupakan pengembangan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)