Jakarta: Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi mengakui menerima uang suap Lippo Group SGD90 ribu. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka Neneng menyerahkan diri, mulai mengakui beberapa perbuatannya, Neneng diduga menerima uang SGD90 ribu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Namun, saat menyerahkan diri Neneng belum menyerahkan uang suap kepada KPK. Lembaga Antirasuah akan menunggu itikad baik tersangka, termasuk Neneng.
Baca: Bupati Neneng `Sendiri` Lawan KPK
Di sisi lain, KPK juga menghormati sikap kooperatif tersangka dan saksi dalam kasus ini. Terlebih, ketiga tersangka yang sebelumnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, telah menyerahkan diri.
"Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," tegas Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyandang status tersangka.
Baca: Harta Bupati Bekasi Rp73,4 Miliar
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi mengakui menerima uang suap Lippo Group SGD90 ribu. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka Neneng menyerahkan diri, mulai mengakui beberapa perbuatannya, Neneng diduga menerima uang SGD90 ribu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Namun, saat menyerahkan diri Neneng belum menyerahkan uang suap kepada KPK. Lembaga Antirasuah akan menunggu itikad baik tersangka, termasuk Neneng.
Baca: Bupati Neneng `Sendiri` Lawan KPK
Di sisi lain, KPK juga menghormati sikap kooperatif tersangka dan saksi dalam kasus ini. Terlebih, ketiga tersangka yang sebelumnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, telah menyerahkan diri.
"Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," tegas Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka ialah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyandang status tersangka.
Baca: Harta Bupati Bekasi Rp73,4 Miliar
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)