Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik di https://elhkpn.kpk.go.id, Neneng Hasanah tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp73,4 miliar.
Dalam LHKPN itu, Neneng Hasanah tercatat memiliki 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Jika ditotal harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.
Sementara harta bergeraknya, Neneng Hasanah memiliki dua unit mobil senilai Rp679 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lain dengan nilai Rp452,7 juta.
Bupati dua periode ini juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Bila ditotal seluruh harta kekayaan Neneng Hasanah berjumlah Rp75 miliar.
Tak hanya itu, Neneng Hasanah juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian, harta kekayaan bersih Neneng Hasanah senilai Rp73,4 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
(Baca juga: Anak Buah Bupati Bekasi Menyerahkan Diri)
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Ketujuhnya yaitu dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektaer dan dibagi dalam tiga tahap.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik di https://elhkpn.kpk.go.id, Neneng Hasanah tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp73,4 miliar.
Dalam LHKPN itu, Neneng Hasanah tercatat memiliki 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Jika ditotal harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.
Sementara harta bergeraknya, Neneng Hasanah memiliki dua unit mobil senilai Rp679 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lain dengan nilai Rp452,7 juta.
Bupati dua periode ini juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Bila ditotal seluruh harta kekayaan Neneng Hasanah berjumlah Rp75 miliar.
Tak hanya itu, Neneng Hasanah juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian, harta kekayaan bersih Neneng Hasanah senilai Rp73,4 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
(Baca juga:
Anak Buah Bupati Bekasi Menyerahkan Diri)
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Ketujuhnya yaitu dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektaer dan dibagi dalam tiga tahap.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)