Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Bupati Neneng `Sendiri` Lawan KPK

Gana Buana • 16 Oktober 2018 16:22
Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berniat memberikan bantuan hukum kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap. Pemkab siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi.
 
"Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan siap bekerja sama," kata Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman di Cikarang, Selasa, 16 Oktober 2018.
 
Edward mengatakan, Pemkab Bekasi menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada proses hukum yang berlaku. Meski Neneg menjadi tersangka, penyelenggaraan pemerintahan dipastikan berjalan normal, khususnya pelayanan publik.
 
"Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyerapan. Sebab, setelah kasus ini terbongkar terjadinya kekosongan jabatan di sejumlah dinas," ujarnya.
 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
 
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
 
Baca: Harta Bupati Bekasi Rp73,4 Miliar
 
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
 
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan