medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Malang. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik memeriksa lima legislator dan satu orang staf sekwan. Keenam orang itu diperiksa di Polres Kota Malang.
Baca: KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang
"Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 1 orang staf Sekwan dan 5 anggota DPRD Kota Malang," kata Febri saat di gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Febri mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih menggali informasi dugaan adanya bagi-bagi uang pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan sejumlah pihak untuk memuluskan pengesahan APBD Pemerintah Kota Malang.
"Sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi. 31 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekda, Kepala Bidang dan staf Sekwan," ujar dia.
Tak hanya mengklarifikasi dari sejumlah saksi, untuk mengungkap dugaan bagi-bagi uang itu penyidik juga telah memblokir rekening milik tersangka Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono.
"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK ini," pungkas Febri.
Sejak Rabu 18 Oktober 2017 hingga hari ini, KPK setidaknya telah memeriksa 35 saksi. 31 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang sedangkan sisanya adalah mantan sekda, kepala bidang dan staf sekwan.
Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono ditetapkan sebagai tersangka dua perkara suap. Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta.
Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015. Perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman sebesar Rp250 juta.
Baca: KPK Warning Pihak yang Terkait Suap APBD Kota Malang
Uang ini diberikan berkaitan penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang nilai Rp98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Atas perbuataanya, Arief dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara Jarot dan Hendrawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Malang. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik memeriksa lima legislator dan satu orang staf sekwan. Keenam orang itu diperiksa di Polres Kota Malang.
Baca:
KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang
"Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 1 orang staf Sekwan dan 5 anggota DPRD Kota Malang," kata Febri saat di gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Febri mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih menggali informasi dugaan adanya bagi-bagi uang pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan sejumlah pihak untuk memuluskan pengesahan APBD Pemerintah Kota Malang.
"Sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi. 31 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekda, Kepala Bidang dan staf Sekwan," ujar dia.
Tak hanya mengklarifikasi dari sejumlah saksi, untuk mengungkap dugaan bagi-bagi uang itu penyidik juga telah memblokir rekening milik tersangka Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono.
"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK ini," pungkas Febri.
Sejak Rabu 18 Oktober 2017 hingga hari ini, KPK setidaknya telah memeriksa 35 saksi. 31 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang sedangkan sisanya adalah mantan sekda, kepala bidang dan staf sekwan.
Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono ditetapkan sebagai tersangka dua perkara suap. Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta.
Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015. Perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman sebesar Rp250 juta.
Baca:
KPK Warning Pihak yang Terkait Suap APBD Kota Malang
Uang ini diberikan berkaitan penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang nilai Rp98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Atas perbuataanya, Arief dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara Jarot dan Hendrawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)