medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang, Moch. Arief Wicaksono.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk 13 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2017.
Febri mengatakan, salah satu yang diperiksa hari ini yakni Wali Kota Malang Mochamad Anton. Anton diperiksa di Gedung KPK siang tadi.
Pada pemeriksaan, penyidik KPK menanyakan soal hal-hal yang berkaitan dengan Anton. KPK juga mempertanyakan soal pembahasan APBD antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD.
"Misalnya, seperti pembahasan APBD seperti apa. APBD tentu etika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja. Tentu ada pihak pemerintah. Itu bagaimana proses terjadinya hingga ada tindakan indikasi suap Ketua DPRD," ungkap dia.
Sementara itu, 12 saksi lainnya diperiksa di Polres Malang. Saksi yang diperiksa di Polres Malang antara lain anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga kepala Bidang, serta unsur PNS lain dan swasta.
Febri memastikan, pemeriksaan terkait kasus ini masih akan berjalan dalam beberapa hari ke depan. Ia meminta semua saksi untuk kooperatif dan membuka semua informasi.
Arief sedianya juga dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Namun, karena alasan teknis, pemeriksaan Arief hari ini batal. "Ketua DPRD Malang sempat datang ke tim di Malang, disampaikan bahwa dijadwalkan pemeriksaan harusnya dilakukan di Jakarta. Jadi, nanti kita lakukan pemanggilan kembali," tutur dia.
KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Arief tersangkut kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan dan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang.
Dalam kasus suap terkait pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan, Arief diduga menerima uang Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Sementara itu, dalam perkara suap pembangunan jematan Kedungkandang, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Hendarwan Maruszaman. Hendarwan merupakan Komisaris PT EMK.
Atas perbuatannya di dua kasus tersebut, Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang, Moch. Arief Wicaksono.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk 13 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2017.
Febri mengatakan, salah satu yang diperiksa hari ini yakni Wali Kota Malang Mochamad Anton. Anton diperiksa di Gedung KPK siang tadi.
Pada pemeriksaan, penyidik KPK menanyakan soal hal-hal yang berkaitan dengan Anton. KPK juga mempertanyakan soal pembahasan APBD antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD.
"Misalnya, seperti pembahasan APBD seperti apa. APBD tentu etika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja. Tentu ada pihak pemerintah. Itu bagaimana proses terjadinya hingga ada tindakan indikasi suap Ketua DPRD," ungkap dia.
Sementara itu, 12 saksi lainnya diperiksa di Polres Malang. Saksi yang diperiksa di Polres Malang antara lain anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga kepala Bidang, serta unsur PNS lain dan swasta.
Febri memastikan, pemeriksaan terkait kasus ini masih akan berjalan dalam beberapa hari ke depan. Ia meminta semua saksi untuk kooperatif dan membuka semua informasi.
Arief sedianya juga dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Namun, karena alasan teknis, pemeriksaan Arief hari ini batal. "Ketua DPRD Malang sempat datang ke tim di Malang, disampaikan bahwa dijadwalkan pemeriksaan harusnya dilakukan di Jakarta. Jadi, nanti kita lakukan pemanggilan kembali," tutur dia.
KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Arief tersangkut kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan dan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang.
Dalam kasus suap terkait pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan, Arief diduga menerima uang Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Sementara itu, dalam perkara suap pembangunan jematan Kedungkandang, Arief diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Hendarwan Maruszaman. Hendarwan merupakan Komisaris PT EMK.
Atas perbuatannya di dua kasus tersebut, Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)