medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang kooperatif. KPK mengendus ada bagi-bagi uang dalam kasus yang menjerat Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono itu.
"Kami sampaikan kembali, penegak hukum lebih menghargai pihak-pihak yang koperatif. Termasuk yang mengembalikan uang yang pernah diterima," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Febri mengatakan, penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Baca: KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang
Mereka diperiksa terkait uang Pokir (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran tersebut.
"Istilah uang Pokir dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," kata Febri.
Sejak beberapa hari terakhir, lembaga antirasuah terus mengebut penyidikan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 tersebut. Puluhan saksi diperiksa penyidik secara maraton.
Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono ditetapkan sebagai tersangka dua perkara suap. Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta.
Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015. Kemudian pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman sebesar Rp250 juta.
Baca: KPK Periksa 11 Anggota DPRD Kota Malang
Uang ini diberikan berkaitan penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016 pada 2015 dengan nilai Rp98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Atas perbuatannya, Arief sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara Jarot dan Hendrawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang kooperatif. KPK mengendus ada bagi-bagi uang dalam kasus yang menjerat Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono itu.
"Kami sampaikan kembali, penegak hukum lebih menghargai pihak-pihak yang koperatif. Termasuk yang mengembalikan uang yang pernah diterima," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Febri mengatakan, penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015 dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Baca:
KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang
Mereka diperiksa terkait uang Pokir (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran tersebut.
"Istilah uang Pokir dan rekaman komunikasi pihak-pihak terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," kata Febri.
Sejak beberapa hari terakhir, lembaga antirasuah terus mengebut penyidikan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 tersebut. Puluhan saksi diperiksa penyidik secara maraton.
Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono ditetapkan sebagai tersangka dua perkara suap. Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta.
Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015. Kemudian pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman sebesar Rp250 juta.
Baca:
KPK Periksa 11 Anggota DPRD Kota Malang
Uang ini diberikan berkaitan penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016 pada 2015 dengan nilai Rp98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Atas perbuatannya, Arief sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara Jarot dan Hendrawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)