Suap Bupati Jombang Gunakan Sandi 'Arisan'
Damar Iradat • 04 Februari 2018 19:09
Jakarta: Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati menggunakan sandi dalam berkomunikasi dengan bawahan untuk mengumpulkan uang. Fulus kemudian diberikan kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai uang suap.
"Dalam komunikasi-komunikasinya digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang di level kadis ke bawah," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2018.
Febri menyebut penggunaan sandi 'arisan' diduga untuk menyamarkan perbuatan mereka. Atau, kata dia, bisa saja sandi tersebut untuk membangun kesepahaman dengan pihak-pihak lain.
Menurut Febri, penyidik juga masih mendalami perkara dan sandi tersebut. Penggunaan sandi-sandi dalam kasus korupsi jamak ditemukan.
"Sedang kami dalami (arti sandi 'arisan')" tutur Febri.
Baca: Kronologis Penangkapan Bupati Jombang
KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.
Baca: KPK Waspadai Potensi Korupsi Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati menggunakan sandi dalam berkomunikasi dengan bawahan untuk mengumpulkan uang. Fulus kemudian diberikan kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai uang suap.
"Dalam komunikasi-komunikasinya digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang di level kadis ke bawah," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2018.
Febri menyebut penggunaan sandi 'arisan' diduga untuk menyamarkan perbuatan mereka. Atau, kata dia, bisa saja sandi tersebut untuk membangun kesepahaman dengan pihak-pihak lain.
Menurut Febri, penyidik juga masih mendalami perkara dan sandi tersebut. Penggunaan sandi-sandi dalam kasus korupsi jamak ditemukan.
"Sedang kami dalami (arti sandi 'arisan')" tutur Febri.
Baca: Kronologis Penangkapan Bupati Jombang
KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.
Baca: KPK Waspadai Potensi Korupsi Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)