Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief/Medcom.id
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief/Medcom.id

KPK Waspadai Potensi Korupsi Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan

Damar Iradat • 04 Februari 2018 17:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai korupsi di sektor kesehatan. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief  menegaskan adanya kerawanan potensi korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan.
 
"Hal ini telah dikaji sejak 2015. Dari hasil kajian tersebut, kami menemukan sejumlah kelemahan," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018. 
 
Salah satu kelemahan yang ditemukan KPK ialah tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi. Efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan juga belum maksimal.

"Padahal, dana yang disalurkan pemerintah cukup besar, hampir Rp8 triliun per tahun," tegas Laode.
 
Baca:  
Bupati Jombang Jadi Tersangka Kasus Suap
 
Ia menuturkan saat ini terdapat hampir 18 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap puskesmas rata-rata mendapat dana kapitasi Rp400 juta per tahun. 
 
Pernyataan Laode tak lepas dari tertangkap tangannya Bupati Jombang Nyono Suharli Wiharli. Nyono diduga kuat menerima uang suap yang berasal dari kutipan dana kapitasi dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). 
 
"Sumber suap kutipan pungli jasa dana kesehatan BPJS, yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang paling dasar. Karena ini dana puskesmas, fasilitas kesehatan tingkat pertama," tutur Laode. 
 
KPK menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
 
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
 
Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
 
Baca: Kronologis Penangkapan Bupati Jombang
 
Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.
 
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. "Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018," tegas Laode.
 
Baca: KPK Geledah Kantor Pendopo Bupati Jombang
 
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan