Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

KPK Periksa Sejumlah Saksi Telisik Penyuap Dirjen Hubla

Juven Martua Sitompul • 16 November 2017 14:11
Jakarta: Pusbag SDM Aparatur Perhubungan Kementerian Perhubungan Andreas dan PNS Ditjen Perhubungan Laut Lyan Prastono dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla di Kemenhub.
 
"Dua saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis 16 November 2017.
 
Selain kedua saksi itu, penyidik juga ikut memanggil saksi lain yakni Hakim Mahkamah Pelayaran Capt Karolus Geleus Sengadji, Cristine Anton, dan Billyani Tania dari swasta. Ketiganya diperiksa untuk tersangka yang sama.

Penyidik KPK tengah membidik pihak lain yang diduga ikut menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. Lembaga Antikorupsi bahkan telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut.
 
KPK Periksa Sejumlah Saksi Telisik Penyuap Dirjen Hubla
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8/2017) dini hari. Foto: Antara/Galih Pradipta.
 
Untuk menjerat penyuap Tonny, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui pusaran rasywah di lingkungan kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi tersebut.
 
"Kita sudah mendapat informasi pihak yang diduga terima suap siapa saja dan dari penyidikan ke penuntutan ke persidangan pihak-pihak yang diduga beri gratifikasi sudah idenfitikasi orangnya," kata Febri beberapa hari yang lalu.
 
Baca juga: Penyuap Dirjen Hubla Diperiksa KPK
 
KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Baca juga: Dirjen Hubla Mengakui Ada Mafia Perhubungan Laut
 
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan