Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Foto: Antara/Galih Pradipta

Dirjen Hubla Mengakui Ada Mafia Perhubungan Laut

Surya Perkasa • 29 Agustus 2017 17:01
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono tak memungkiri ada mafia yang bermain di perhubungan laut. Namun, dia akan mengungkap siapa saja yang bermain saat kasusnya sudah masuk persidangan.
 
"Nanti saja yah. Kalau sudah masuk perkara. Enggak boleh (bicara) sekarang, nanti bisa kena pencemaran nama baik," ujarnya usap diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
 
Permasalahan mafia perhubungan laut ini menjadi momok bagi pemerintah yang ingin menciptakan poros maritim. Saat ditanya dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di jaringan mafia ini, Tonny menjawab singkat.

"Pak Menteri orang baik," kata dia.
 
Tonny sempat mengakui kerap didatangi pengusaha atau investor di perhubungan laut. Tapi Tonny menampik pertemuan itu selalu berbicara soal proyek.
 
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Dalam operasi, uang Rp20,074 miliar yang terdiri dari 7 mata uang diciduk penyidik. Selain uang, KPK juga menyita 50 barang aksesoris mulai dari keris, jam hingga cincin batu akik.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan