Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Penyuap Dirjen Hubla Diperiksa KPK

Damar Iradat • 05 September 2017 11:51
medcom.id, Jakarta: Komisaris PT Adiguna Kerutama, Adiputra Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Adiputra diperiksa untuk tersangka Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan non-aktif, Antonius Tony Budiono.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tony Budiono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 5 September 2017.
 
Dia ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu 23 Agustus 2017. Ia ditangkap saat akan memberi suap kepada Tony.
 
Adiputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Suap diduga berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya proyek pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Baca: Dirjen Hubla Mengakui Kerap Didatangi Pengusaha
 


Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita tujuh jenis mata uang senilai Rp18,9 miliar.
 
Rincian uang tersebut yakni, USD479.700, SGD660.249, 15.429 Poundsterling, 40.000 Vietnam Dong, 4.200 Euro, dan 11.212 Ringgit Malaysia.  Sementara, dalam mata uang rupiah ditemukan sekitar Rp5,7 miliar.
 
Penemuan uang tunai tersebut tercatat sebagai barang bukti suap terbesar dalam sejarah OTT KPK. Uang itu ditemukan di salah satu kamar Mess Perwira Direktorat Jendral Perhubungan Laut Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari Raya, Kemayoran.
 
Uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas. KPK perlu waktu lima jam lebih untuk menghitung uang tersebut.
 
Baca: Dirjen Hubla Mengakui Ada Mafia Perhubungan Laut
 
Akibat perbuatannya, Tony selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan