Jakarta: Setelah empat kali bolak-balik, kini berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific petrochemical Indotama (TPPI) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebut, berkas tersebut dinyatakan lengkap Rabu 3 Januari 2018.
"Alhamdulillah dari hasil penelitian, bahwa berkas perkara yang sering sidebut kondensat itu bisa dinyatakan lengkap atau P21," terang Adi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Adi menerangkan, pihaknya menghabiskan waktu sekitar 16 hari setelah berkas dari penyidik Mabes Polri diterima jaksa. Kemudian, tim jaksa penuntut umum (JPU) lantas meneliti berkas tersebut.
"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karena berkas perkaranya cukup tebal. Saksi yang diperiksa sekitar 75 orang dan ahlinya pun 12 orang," paparnya.
Baca juga: Ari Dono akan Tuntaskan Kasus Kondensat
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu menerangkan, dari kasus tersebut terdapat dua tersangka yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usayia hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Berkas keduanya, dijadikan satu. Sedangkan berkas milik Honggo Wendratn selaku Presiden Direktur Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dipisahkan.  "Dua-duanya dinyatakan lengkap," ujar dia.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kondensat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mantan Kajati DKI ini menerangkan, mulanya kasus ini yakni kala PT TPPI ditunjuk BP Migas untuk mengelola kondensat periode 2009-2011. Namun, saat melaksanakan lifting pertama pada Mei 2009 belum ada kontrak.
"Jadi dengan adanya surat dari BP Migas langsung dia lifting. Langsung mengolah. Baru 11 bulan kemudian dibuat kontrak kerjanya itu dimundur tanggalnya. Baru dilanjutkan kembali sampai 2011," bebernya.
Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain.
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Walhasil negara dirugikan, Adi mengungkap, berdasar perhitungan BPK kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
   
  
  
    Jakarta: Setelah empat kali bolak-balik, kini berkas perkara dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific petrochemical Indotama (TPPI) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebut, berkas tersebut dinyatakan lengkap Rabu 3 Januari 2018. 
"
Alhamdulillah dari hasil penelitian, bahwa berkas perkara yang sering sidebut kondensat itu bisa dinyatakan lengkap atau P21," terang Adi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Adi menerangkan, pihaknya menghabiskan waktu sekitar 16 hari setelah berkas dari penyidik Mabes Polri diterima jaksa. Kemudian, tim jaksa penuntut umum (JPU) lantas meneliti berkas tersebut. 
"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karena berkas perkaranya cukup tebal. Saksi yang diperiksa sekitar 75 orang dan ahlinya pun 12 orang," paparnya. 
Baca juga: Ari Dono akan Tuntaskan Kasus Kondensat 
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu menerangkan, dari kasus tersebut terdapat dua tersangka yakni Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usayia hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. 
Berkas keduanya, dijadikan satu. Sedangkan berkas milik Honggo Wendratn selaku Presiden Direktur Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dipisahkan.  "Dua-duanya dinyatakan lengkap," ujar dia. 
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kondensat Dilimpahkan ke Kejaksaan 
Mantan Kajati DKI ini menerangkan, mulanya kasus ini yakni kala PT TPPI ditunjuk BP Migas untuk mengelola kondensat periode 2009-2011. Namun, saat melaksanakan 
lifting pertama pada Mei 2009 belum ada kontrak. 
"Jadi dengan adanya surat dari BP Migas langsung dia 
lifting. Langsung mengolah. Baru 11 bulan kemudian dibuat kontrak kerjanya itu dimundur tanggalnya. Baru dilanjutkan kembali sampai 2011," bebernya. 
Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain. 
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Walhasil negara dirugikan, Adi mengungkap, berdasar perhitungan BPK kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. 
  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CIT)