Kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: Dok/BBC
Kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: Dok/BBC

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kondensat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Meilikhah • 29 Maret 2016 13:59
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kondensat ke Kejaksaan Agung.
 
Berkas itu milik tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pengelola Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno.
 
"Berkas kasus kondensat kami kirim hari ini ke jaksa penyidik Kejagung untuk dianalisa," ujar Wakil Direktur Tipideksus Mabes Polri Kombes Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2016).

Agus mengatakan, pelimpahan baru memasuki tahap satu atau berupa berkas penyidikan. Sembari menunggu hasil analisis, penyidik Polri mulai menyiapkan pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
 
"Berkasnya masih tahap satu, belum pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti). Pelimpahan ini sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Agung.
 
Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo. Dua tersangka, Raden Priyono dan Djoko Harsono, telah ditahan sejak 11 Januari 2016. Sementara Honggo Wendratmo masih berada di Singapura menjalani perawatan pascaoperasi jantung.
 
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Terkait kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara sebesar USD2,7 miliar atau setara dengan Rp35 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan