medcom.id, Jakarta: Polisi akan menuntaskan kasus penjualan kondensat yang melibatkan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Polisi sudah memasukkan Honggo ke daftar pencarian orang (DPO)
 
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto berjanji menuntaskan kasus yang sudah bergulir sejak 2008 itu. Bareskrim kini masih melengkapi bukti-bukti.
 
"Semua berjalan. Tidak ada yang berhenti. Ada juga yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi masih dalam penelitian," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
 
Ia menyampaikan, Honggo Wendratno sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Honggo diketahui mencari aman di Singapura.
 
"Dia masih di Singapura. Selama kita tidak ada perjanjian extradisi di sana tidak bisa. Tapi investigasi di sana tetap berjalan," kata Ari Dono.
 
Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini bermula pada Oktober 2008, saat BP Migas (kini SKK Migas) menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas dipersoalkan lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan.
 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
 
Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar USD160 juta atau Rp2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang membengkak.
 
Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Polisi akan menuntaskan kasus penjualan kondensat yang melibatkan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Polisi sudah memasukkan Honggo ke daftar pencarian orang (DPO)
 
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto berjanji menuntaskan kasus yang sudah bergulir sejak 2008 itu. Bareskrim kini masih melengkapi bukti-bukti.
 
"Semua berjalan. Tidak ada yang berhenti. Ada juga yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi masih dalam penelitian," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
 
Ia menyampaikan, Honggo Wendratno sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Honggo diketahui mencari aman di Singapura.
 
"Dia masih di Singapura. Selama kita tidak ada perjanjian extradisi di sana tidak bisa. Tapi investigasi di sana tetap berjalan," kata Ari Dono.
 
Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini bermula pada Oktober 2008, saat BP Migas (kini SKK Migas) menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas dipersoalkan lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan.
 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
 
Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar USD160 juta atau Rp2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang membengkak.
 
Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno
. Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)