medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, status tersangka disematkan kepada Emirsyah dan Soetikno setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat Airbus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Laode menuturkan, dalam kasus ini Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Emirsyah Satar keluar dari Kementerian BUMN. Foto: Ant/Muhammad Adimaja.
Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca: Eks Dirut Garuda Diduga Terlibat Suap Pembelian Pesawat Airbus
Kontrak pembelian pesawat itu ditandatangani Emirsyah bersama Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam di Istana Negara RI. Penandatanganan disaksikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.
Sesuai program Quantum Leap Garuda, pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana pelengkapan armada Garuda. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Anehnya, mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Perusahaan raksasa Rolls-Royce mengakui telah menyuap USD2,25 juta serta satu unit mobil mewah Rolls-Royce Silver Spirit kepada oknum tertentu untuk memuluskan kontrak penyediaan mesin Trent 700 untuk Garuda Indonesia. Perusahaan penyedia mesin itu menyatakan permintaan maaf dalam sidang di pengadilan London, Selasa 17 Januari waktu setempat.
"Meminta maaf tanpa syarat untuk pelaksanaan yang telah ditemukan," ujar perwakilan Rolls-Royce seperti dikutip Metrotvnews.com dari The Guardian, Kamis 19 Januari.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, status tersangka disematkan kepada Emirsyah dan Soetikno setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat Airbus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Laode menuturkan, dalam kasus ini Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Emirsyah Satar keluar dari Kementerian BUMN. Foto: Ant/Muhammad Adimaja.
Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca:
Eks Dirut Garuda Diduga Terlibat Suap Pembelian Pesawat Airbus
Kontrak pembelian pesawat itu ditandatangani Emirsyah bersama Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam di Istana Negara RI. Penandatanganan disaksikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.
Sesuai program Quantum Leap Garuda, pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana pelengkapan armada Garuda. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Anehnya, mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Perusahaan raksasa Rolls-Royce mengakui telah menyuap USD2,25 juta serta satu unit mobil mewah Rolls-Royce Silver Spirit kepada oknum tertentu untuk memuluskan kontrak penyediaan mesin Trent 700 untuk Garuda Indonesia. Perusahaan penyedia mesin itu menyatakan permintaan maaf dalam sidang di pengadilan London, Selasa 17 Januari waktu setempat.
"Meminta maaf tanpa syarat untuk pelaksanaan yang telah ditemukan," ujar perwakilan Rolls-Royce seperti dikutip Metrotvnews.com dari
The Guardian, Kamis 19 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)