Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Petikan putusan praperadilan itu sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Adapun pertimbangan hakim antara lain yakni penetapan status tersangka untuk RAR (Ryan Ahmad Ronas) telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Ali mengatakan hakim menerima semua bukti yang dimiliki KPK dalam kasus yang menjerat Ryan. Sehingga, hakim menilai persidangan tidak bisa membatalkan penetapan tersangka untuk Ryan.
"Seluruh bukti yang dihadirkan tim biro Hukum mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR," ujar Ali.
Baca: Kuasa Panin Bank Diingatkan Risiko Beri Keterangan Palsu
Hakim juga memerintahkan penyidikan perkara terus dilakukan. KPK bakal menggunakan bukti yang ada untuk pemberkasan perkara.
"Bukti-bukti yang diajukan tersangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Baca: KPK Selisik Aliran Dana Terkait Pemeriksaan Pajak
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Kuasa Panin Bank Diingatkan Risiko Beri Keterangan Palsu
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
praperadilan tersangka sekaligus konsultan
pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Petikan putusan praperadilan itu sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Adapun pertimbangan hakim antara lain yakni penetapan status tersangka untuk RAR (Ryan Ahmad Ronas) telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Ali mengatakan hakim menerima semua bukti yang dimiliki KPK dalam kasus yang menjerat Ryan. Sehingga, hakim menilai persidangan tidak bisa membatalkan penetapan tersangka untuk Ryan.
"Seluruh bukti yang dihadirkan tim biro Hukum mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RAR," ujar Ali.
Baca:
Kuasa Panin Bank Diingatkan Risiko Beri Keterangan Palsu
Hakim juga memerintahkan penyidikan perkara terus dilakukan. KPK bakal menggunakan bukti yang ada untuk pemberkasan perkara.
"Bukti-bukti yang diajukan tersangka RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Baca:
KPK Selisik Aliran Dana Terkait Pemeriksaan Pajak
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Kuasa Panin Bank Diingatkan Risiko Beri Keterangan Palsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)