Jakarta: Kuasa untuk kepengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Veronika Lindawati diingatkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan yang benar. Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung Veronika bila berbohong.
"Semuanya terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.
Hal itu bermula ketika Fahzal mengonfirmasi keterangan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar saat persidangan yang menyebutkan Veronika menjanjikan komitmen fee Rp25 miliar. Panin Bank melalui Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak karena telah menolong pemangkasan nilai pajak dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar.
Tetapi Veronika cuma menyerahkan Rp5 miliar. Nilai itu yang disanggupi pemilik PT Panin Bank Mu'min Ali Gunawan untuk diserahkan sebagai komitmen fee.
"Karena saudara waktu itu berada di luar negeri, kemudian owner-nya juga di luar negeri, ujung-ujungnya cuma dikasih Rp5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi, jadi ketetapan pajak Rp300 miliar," jelas Fahzal.
Veronika membantah hal itu. Dia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak.
Dia terus menjawab tidak tahu ketika dikonfirmasi oleh Fahzal. Veronika juga berkelit memiliki perjanjian khusus dengan para tim pemeriksa pajak.
"Silakan saja, saya enggak paksa saudara memberikan harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara," ucap Fahzal.
Baca: Jaksa Cecar Soal Pemberian Kuasa Panin Bank untuk Urus Pajak
Veronika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Veronika juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Jakarta: Kuasa untuk kepengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (
Panin Bank) Veronika Lindawati diingatkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan yang benar. Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung Veronika bila berbohong.
"Semuanya terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.
Hal itu bermula ketika Fahzal mengonfirmasi keterangan anggota tim pemeriksa
pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar saat persidangan yang menyebutkan Veronika menjanjikan komitmen
fee Rp25 miliar. Panin Bank melalui Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak karena telah menolong pemangkasan nilai pajak dari Rp900 miliar menjadi Rp300 miliar.
Tetapi Veronika cuma menyerahkan Rp5 miliar. Nilai itu yang disanggupi pemilik PT Panin Bank Mu'min Ali Gunawan untuk diserahkan sebagai komitmen
fee.
"Karena saudara waktu itu berada di luar negeri, kemudian
owner-nya juga di luar negeri, ujung-ujungnya cuma dikasih Rp5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi, jadi ketetapan pajak Rp300 miliar," jelas Fahzal.
Veronika membantah hal itu. Dia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak.
Dia terus menjawab tidak tahu ketika dikonfirmasi oleh Fahzal. Veronika juga berkelit memiliki perjanjian khusus dengan para tim pemeriksa pajak.
"Silakan saja, saya enggak paksa saudara memberikan harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara," ucap Fahzal.
Baca:
Jaksa Cecar Soal Pemberian Kuasa Panin Bank untuk Urus Pajak
Veronika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Veronika juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)