Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Hal itu dikonfirmasi ke Chief Financial Officer Marlina Gunawan.
Kuasa diberikan kepada komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati. Korporasi tersebut tidak menyewa jasa konsultan untuk mengurus pajak.
"Dia (Veronika) ahli ngerti perpajakan. Jadi dia kadang urus ke kantor pajak, berarti dia mengerti pajak," kata Marlina saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.
Jaksa heran dengan PT Panin Bank yang menunjuk Veronika. Terlebih surat kuasa dibuat sendiri dan ditandatangani Veronika.
"Veronika ketik sendiri. Setahu saya begitu," ujar Marlina.
Jaksa kaget dengan jawaban tersebut. Marlina juga mengaku mestinya surat itu dibuat pihak Panin Bank. Sebab, Veronika bukan bagian dari Panin Bank.
"Iya itu hal yang tidak biasa," ucap Marlina.
Baca: Hakim Ultimatum Petinggi Panin Bank Agar Tak Bohong di Persidangan
Jaksa mencecar penunjukan kuasa Veronika yang diketahui langsung Marlina. Pasalnya, Marlina yang meminta Veronika ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengurus pajak Panin Bank yang terkendala untuk 2016.
Marlina mengatakan awalnya dia tak sengaja bertemu dengan Veronika dan meminta menemui pemeriksa pajak Panin Bank. Pengurusan pajak Panin Bank menemui kendala lantaran pihak pemeriksa tak menanggapi.
"Bu Veronika tolong kalau kamu kebetulan ke kantor pajak siapa tahu kamu kenal sama pemeriksa ini tolong tanyain kenapa kita kok enggak ditanggapi, ada masalah apa, maksudnya sibuk atau apa. Sebenarnya titipan saya cuma itu pak," ujar Marlina.
Jaksa kembali menanyakan alasan Marlina minta bantuan Veronika lantaran alasannya belum bisa diterima. Marlina terus mengulang jawabannya. Dia bilang hal itu terkait pertemuan tak sengaja dengan Veronika.
"Oke terserah ya, keterangan saudara nanti kami nilai," tegas jaksa.
Marlina diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendalami pemberian kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (
Panin Bank). Hal itu dikonfirmasi ke
Chief Financial Officer Marlina Gunawan.
Kuasa diberikan kepada komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati. Korporasi tersebut tidak menyewa jasa konsultan untuk mengurus pajak.
"Dia (Veronika) ahli ngerti perpajakan. Jadi dia kadang urus ke kantor pajak, berarti dia mengerti pajak," kata Marlina saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.
Jaksa heran dengan PT Panin Bank yang menunjuk Veronika. Terlebih surat kuasa dibuat sendiri dan ditandatangani Veronika.
"Veronika ketik sendiri. Setahu saya begitu," ujar Marlina.
Jaksa kaget dengan jawaban tersebut. Marlina juga mengaku mestinya surat itu dibuat pihak Panin Bank. Sebab, Veronika bukan bagian dari Panin Bank.
"Iya itu hal yang tidak biasa," ucap Marlina.
Baca:
Hakim Ultimatum Petinggi Panin Bank Agar Tak Bohong di Persidangan
Jaksa mencecar penunjukan kuasa Veronika yang diketahui langsung Marlina. Pasalnya, Marlina yang meminta Veronika ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengurus pajak Panin Bank yang terkendala untuk 2016.