Suasana persidangan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri
Suasana persidangan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri

Jaksa Cecar Soal Pemberian Kuasa Panin Bank untuk Urus Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 22 Maret 2022 18:32
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Hal itu dikonfirmasi ke Chief Financial Officer Marlina Gunawan.
 
Kuasa diberikan kepada komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati. Korporasi tersebut tidak menyewa jasa konsultan untuk mengurus pajak.
 
"Dia (Veronika) ahli ngerti perpajakan. Jadi dia kadang urus ke kantor pajak, berarti dia mengerti pajak," kata Marlina saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.

Jaksa heran dengan PT Panin Bank yang menunjuk Veronika. Terlebih surat kuasa dibuat sendiri dan ditandatangani Veronika.
 
"Veronika ketik sendiri. Setahu saya begitu," ujar Marlina.
 
Jaksa kaget dengan jawaban tersebut. Marlina juga mengaku mestinya surat itu dibuat pihak Panin Bank. Sebab, Veronika bukan bagian dari Panin Bank.
 
"Iya itu hal yang tidak biasa," ucap Marlina.
 
Baca: Hakim Ultimatum Petinggi Panin Bank Agar Tak Bohong di Persidangan
 
Jaksa mencecar penunjukan kuasa Veronika yang diketahui langsung Marlina. Pasalnya, Marlina yang meminta Veronika ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengurus pajak Panin Bank yang terkendala untuk 2016.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan