Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Ultimatum Petinggi Panin Bank Agar Tak Bohong di Persidangan

Fachri Audhia Hafiez • 22 Maret 2022 14:50
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengultimatum Chief Financial Officer PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank), Marlina Gunawan. Dia tidak memberikan keterangan yang benar saat persidangan.
 
Awalnya, Fahzal menanyakan Marlina terkait pemeriksaan pajak PT Panin Bank untuk tahun 2016. Hakim menanyakan terkait keterlibatan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, dalam pemeriksaan tersebut.
 
"Tidak ada Pak (keterlibatan Veronika)," kata Marlina saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2022.

Mendengar jawaban itu, Fahzal mengingatkan agar Marlina berbicara jujur. Marlina diminta tidak menutupi peran Veronika yang juga berstatus sebagai kuasa dari Panin Bank dalam kepengurusan pajak tersebut.
 
Kendati begitu, Marlina justru berkukuh mengatakan bahwa Veronika tidak punya peran di Panin Bank. Dia hanya sebagai komisaris di anak usaha dari Grup Panin.
 
Fahzal kemudian mengonfirmasi kepada Veronika yang juga hadir di persidangan. Veronika mengaku diminta Marlina untuk dibantu terkait pemeriksaan pajak.
 
"Ibu Marlina (menyampaikan) 'Kalau Linda ke kantor pajak (ditanyakan) kenapa email dan telepon (terkait pemeriksaan pajak) tidak direspons itu bagaimana biar bisa direspons'. Saya bilang iya kalau saya ada perlu, sekalian saya bantu," ujar Veronika.
 
Fahzal kembali mencecar Marlina. Keterangan Veronika membuktikan bahwa dia diminta bantuan oleh Marlina.
 
"Kenapa tadi saya tanya kok enggak, enggak minta tolong pihak lain, ternyata saudara minta tolong ke Veronika," kata Fahzal.
 
Marlina diminta tak berbohong. Karena dia juga pernah diperiksa pada perkara yang sama dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya, Angin Prayitno Aji.
 
"Kami sudah periksa ini semua Bu, dalam perkara yang lain, makanya jangan bohong-bohong, saya tahu ceritanya semua ini," ucap Fahzal.
 
Baca: KPK Selisik Aliran Dana Terkait Pemeriksaan Pajak
 
Fahzal mengingatkan jika menutupi informasi terkait perkara bisa dijerat dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pesan itu juga ditujukan kepada para pihak yang disebut dalam perkara ini.
 
"Bisa saja kok, (beri) perintah penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu orang Pasal 21. Sudah banyak itu yang disidik, bohong gawat itu. Kami memutus jadi salah kalau saudara bohong," tegas Fahzal.
 
Marlina dan Veronika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Veronika juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan