Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK meminta dua orang itu memberikan informasi terkait aliran dana dalam pemeriksaan pajak.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Marketing Manajer CV Perjuangan Steel Ho Thay Liong, dan Direktur CV Perjuangan Steel Ruddy Soegiarto. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke mereka berdua.
Keterangan mereka berdua sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK baru mau membuka keterangan mereka dalam persidangan nanti.
Baca: Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Pengusutan TPPU Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin telah disita KPK terkait kasus ini.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 16 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK meminta dua orang itu memberikan informasi terkait aliran dana dalam pemeriksaan pajak.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Marketing Manajer CV Perjuangan Steel Ho Thay Liong, dan Direktur CV Perjuangan Steel Ruddy Soegiarto. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke mereka berdua.
Keterangan mereka berdua sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK baru mau membuka keterangan mereka dalam persidangan nanti.
Baca:
Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Pengusutan
TPPU Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin telah disita KPK terkait kasus ini.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 16 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)