Sidang kasus suap persetujuan usulan dana PEN 2021 untuk Pemkab Kolaka Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang kasus suap persetujuan usulan dana PEN 2021 untuk Pemkab Kolaka Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Pejabat Kemendagri Dicecar Soal Bukti Foto Bosnya dengan Bupati Nonaktif Koltim

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juni 2022 15:58
Jakarta: Jaksa penuntun umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuniar Dyah Prananingrum. Dia dicecar soal bukti foto pertemuan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
 
Awalnya, JPU menampilkan sebuah bukti foto ruangan Ardian. Pada foto tersebut terdapat Ardian dan diduga bersama Andi Merya.
 
"Ini ruangan Bapak Dirjen, dengan (tamu) siapa, saya tidak tahu," kata Yuniar saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.

Pada surat dakwaan, Andy Merya disebut menemui Ardian pada 4 Mei 2021. Andy meminta bantuan Ardian agar meloloskan pengajuan dana PEN untuk Koltim senilai Rp350 miliar.
 
JPU terus menanyakan Yuniar tentang seseorang yang bersama Ardian. Foto-foto yang diperlihatkan jaksa menggambarkan Ardian bertemu sejumlah pihak di Kantor Kemendagri.
 
"Mengetahui dari (Pemkab) Kolaka Timur sampai ke kantor kementerian?" tanya jaksa.
 
"Tidak tahu," jawab Yuniar
 
"Ini siapa yang baju merah? Baju putih, cokelat?" tanya jaksa.
 
"Baju merah Pak Dirjen (Ardian), sisanya tidak tahu," ujar Yuniar.
 

Baca: Bupati nonaktif Kolaka Timur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta


Jaksa mencecar Yuniar dengan pertanyaan itu lantaran dia juga menjelaskan terdapat arahan tidak boleh bertemu dengan pihak yang mengajukan dana PEN. Semua persyaratan untuk mengajukan dana hanya melalui aplikasi bernama Refina.
 
"Kalau melalui aplikasi sudah persyaratan sudah terpenuhi, ya sudah di aplikasi saja," ujar Yuniar.
 
 

Pihak pemerintah daerah yang menyambangi Kemendagri terkait pengurusan PEN sekadar konsultasi. Namun, hal itu juga harus menunggu kesepakatan dari mantan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD), Marisi Parulian.
 
"Kami hanya menerima konsultasi. Kami terima dalam rangka untuk mereka meminta audiensi berdasarkan surat yang kami terima. Kami juga mendapatkan arahan dari pimpinan untuk diterima," jelas Yuniar.
 
Ardian bersama mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar didakwa menerima suap sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
 
Uang suap itu diberikan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
 
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
 
Ardian dan Laode didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>