Jakarta: Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya didakwa menerima suap Rp250 juta. Suap itu terkait pembangunan proyek jembatan dan rumah di Koltim.
"Terdakwa telah menerima uang seluruhnya dengan jumlah Rp250 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Anzarullah (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Koltim)," dikutip dari salinan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Januari 2022.
Andi mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi. Lalu, pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Namun, perusahaan yang melaksanakan proyek itu ditunjuk langsung oleh Anzarullah. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Anzarullah dan Andi selaku Bupati Koltim periode 2021-2026.
Perkara itu bermula ketika Kabupaten Koltim akan menerima alokasi dana hibah rehalibitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2021 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut senilai Rp26,9 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik. Sedangkan, biaya perencanaan, pengawasan, dan operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim.
Anzarullah meminta Andi menggarap dua proyek jembatan dan 100 unit rumah tersebut. Anzarullah menjanjikan fee 30 persen kepada Andi dari nilai pagu anggaran kedua proyek sejumlah Rp889 juta.
Kongkalikong keduanya hingga komunikasi pemberian uang dilakukan via WhatsApp. Anzarullah memberikan uang kepada Andi bertahap, yakni Rp25 juta dan Rp225 juta.
Andi Merya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca: KPK Dalami Pengajuan Dana Bencana Koltim ke BNPB
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan