Sidang kasus suap persetujuan usulan dana PEN 2021 untuk Pemkab Kolaka Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang kasus suap persetujuan usulan dana PEN 2021 untuk Pemkab Kolaka Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Pejabat Kemendagri Dicecar Soal Bukti Foto Bosnya dengan Bupati Nonaktif Koltim

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juni 2022 15:58
Jakarta: Jaksa penuntun umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuniar Dyah Prananingrum. Dia dicecar soal bukti foto pertemuan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
 
Awalnya, JPU menampilkan sebuah bukti foto ruangan Ardian. Pada foto tersebut terdapat Ardian dan diduga bersama Andi Merya.
 
"Ini ruangan Bapak Dirjen, dengan (tamu) siapa, saya tidak tahu," kata Yuniar saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.

Pada surat dakwaan, Andy Merya disebut menemui Ardian pada 4 Mei 2021. Andy meminta bantuan Ardian agar meloloskan pengajuan dana PEN untuk Koltim senilai Rp350 miliar.
 
JPU terus menanyakan Yuniar tentang seseorang yang bersama Ardian. Foto-foto yang diperlihatkan jaksa menggambarkan Ardian bertemu sejumlah pihak di Kantor Kemendagri.
 
"Mengetahui dari (Pemkab) Kolaka Timur sampai ke kantor kementerian?" tanya jaksa.
 
"Tidak tahu," jawab Yuniar
 
"Ini siapa yang baju merah? Baju putih, cokelat?" tanya jaksa.
 
"Baju merah Pak Dirjen (Ardian), sisanya tidak tahu," ujar Yuniar.
 

Baca: Bupati nonaktif Kolaka Timur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta


Jaksa mencecar Yuniar dengan pertanyaan itu lantaran dia juga menjelaskan terdapat arahan tidak boleh bertemu dengan pihak yang mengajukan dana PEN. Semua persyaratan untuk mengajukan dana hanya melalui aplikasi bernama Refina.
 
"Kalau melalui aplikasi sudah persyaratan sudah terpenuhi, ya sudah di aplikasi saja," ujar Yuniar.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>