Ilustrasi Gedung MK/Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Gedung MK/Antara/Hafidz Mubarak A.

MK Nyaris Gugurkan Seluruh Gugatan Revisi UU KPK

Fachri Audhia Hafiez • 04 Mei 2021 22:54

Berikutnya, perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 yang turut kandas. Gugatan ini diajukan aktivis anti korupsi Jovi Andrea Bachtiar.
 
Dia menggugat Pasal 12B Ayat 1, Pasal 12B Ayat 2, Pasal 12B Ayat 3, Pasal 12B Ayat 4 pasal 37B Ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 Ayat 1 UU KPK. Kemudian, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 69 Ayat 1, dan Pasal 69 Ayat 2 UU KPK. Seluruh permohonan juga tidak dapat diterima.
 
MK juga menolak gugatan Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung yang berstatus mahasiswa. Mereka mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 43 Ayat 1 UU KPK terhadap UUD 1945. 

Kemudian, gugatan pengujian formal dan pengujian materiel UU KPK dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019 digugurkan MK. Gugatan diajukan advokat Sholikah.
 
Pengacara itu mempermasalahkan Pasal 21 ayat 1 huruf a yang mengatur adanya Dewas KPK. Pengawas dinilai berpotensi mengurangi independensi dan melemahkan kewenangan KPK.
 
Pada aspek formal, Sholikah mempermasalahkan mekanisme penyusunan UU KPK. Menurut dia, seharusnya penyusunan berpedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
MK juga menolak gugatan 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pengacara Gregorius Yonathan Deowikaputra. Pada pengujian formal Gregorius mempermasalahkan pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UUD 1945.
 
Sedangkan pada pengujian materiel, Gregorius mempermasalahkan materi muatan Pasal 11 ayat 1 huruf a sepanjang mengenai frasa 'dan/atau'. Kemudian Pasal 29 huruf e pada UU KPK terhadap UUD 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan