Ilustrasi Gedung MK/Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Gedung MK/Antara/Hafidz Mubarak A.

MK Nyaris Gugurkan Seluruh Gugatan Revisi UU KPK

Fachri Audhia Hafiez • 04 Mei 2021 22:54

Berikutnya, perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 yang turut kandas. Gugatan ini diajukan aktivis anti korupsi Jovi Andrea Bachtiar.
 
Dia menggugat Pasal 12B Ayat 1, Pasal 12B Ayat 2, Pasal 12B Ayat 3, Pasal 12B Ayat 4 pasal 37B Ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 Ayat 1 UU KPK. Kemudian, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 69 Ayat 1, dan Pasal 69 Ayat 2 UU KPK. Seluruh permohonan juga tidak dapat diterima.
 
MK juga menolak gugatan Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung yang berstatus mahasiswa. Mereka mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 43 Ayat 1 UU KPK terhadap UUD 1945. 

Kemudian, gugatan pengujian formal dan pengujian materiel UU KPK dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019 digugurkan MK. Gugatan diajukan advokat Sholikah.
 
Pengacara itu mempermasalahkan Pasal 21 ayat 1 huruf a yang mengatur adanya Dewas KPK. Pengawas dinilai berpotensi mengurangi independensi dan melemahkan kewenangan KPK.
 
Pada aspek formal, Sholikah mempermasalahkan mekanisme penyusunan UU KPK. Menurut dia, seharusnya penyusunan berpedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
MK juga menolak gugatan 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pengacara Gregorius Yonathan Deowikaputra. Pada pengujian formal Gregorius mempermasalahkan pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UUD 1945.
 
Sedangkan pada pengujian materiel, Gregorius mempermasalahkan materi muatan Pasal 11 ayat 1 huruf a sepanjang mengenai frasa 'dan/atau'. Kemudian Pasal 29 huruf e pada UU KPK terhadap UUD 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan