Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

Eks Direktur PT DI Diperiksa Sebagai Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 14:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI dalam kurun waktu 2007-2017.
 
"BS (Budi Santoso) pemeriksaan sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
 
KPK juga memanggil sales manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Belum diketahui materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik kepada Andi.

Namun, Andi pernah dipanggil penyidik serta dikonfirmasi terkait temuan sandi-sandi anggaran dalam dugaan penjualan dan pemasaran fiktif. Padahal, penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif.
 
Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya kini ditahan KPK.
 
 

Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration, direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi pada 2008-2018.
 
Baca: Eks Direktur Niaga PT DI Dicecar Soal Cashback dari Mitra Penjualan
 
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011.
 
Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).
 
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan