Ilustrasi KPK. MI
Ilustrasi KPK. MI

Eks Direktur Niaga PT DI Dicecar Soal Cashback dari Mitra Penjualan

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 12:05
Jakarta: Mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia (DI), Irzal Rinaldi Zailani, diminta menjelaskan dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan. Hal itu terungkap saat Irzal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 1 September 2020.
 
"Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
 
Irzal juga diminta menjelaskan mengenai peran aktifnya dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan. Namun, Ali tak membeberkan pihak mitra penjualan yang dimaksud.

Irzal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI dalam kurun waktu 2007 sampai 2017. Penetapan tersangka bersamaan dengan Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Keduanya kini ditahan KPK.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan