Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). MI/Susanto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). MI/Susanto

ICW Ngotot KPK Ambil Alih Kasus Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 27 Agustus 2020 20:05

KPK Tunggu Kejaksaan Agung
 
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak ingin ada istilah pengambilalihan kasus. KPK ingin Kejaksaan Agung yang berinisiatif menyerahkan kasus Pinangki.
 
"Lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebut yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Baca: Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung menolak menyerahkan kasus dugaan suap Pinangki ke KPK. Kejaksaan Agung dan KPK dinilai masing-masing berwenang menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa juga memiliki direktorat tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
"Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi, tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali ke aturan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
 
Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
 
Pinangki juga diduga bertemu dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan