Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan Lembaga Antirasuah diminta segera merealisasikan upaya itu.
"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut Kurnia, peralihan penanganan kasus itu dimungkinkan bila berlandaskan pada Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap koruptor yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
"KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Peralihan penanganan kasus Pinangki dinilai layak lantaran Kejaksaan Agung lambat menanganinya. Selain itu, praktik dugaan suap dilakukan unsur penegak hukum.
Kurnia meyakini objektivitas penanganan kasus Pinangki akan terjaga bila ditangani KPK. "Independensi penanganan perkara juga tetap terjamin," ujar Kurnia.
KPK Tunggu Kejaksaan Agung
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak ingin ada istilah pengambilalihan kasus. KPK ingin Kejaksaan Agung yang berinisiatif menyerahkan kasus Pinangki.
"Lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebut yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
Baca: Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK
Sementara itu, Kejaksaan Agung menolak menyerahkan kasus dugaan suap Pinangki ke KPK. Kejaksaan Agung dan KPK dinilai masing-masing berwenang menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa juga memiliki direktorat tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi, tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali ke aturan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Pinangki juga diduga bertemu dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan kasus jaksa
Pinangki Sirna Malasari diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan Lembaga Antirasuah diminta segera merealisasikan upaya itu.
"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut Kurnia, peralihan penanganan kasus itu dimungkinkan bila berlandaskan pada Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap
koruptor yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
"KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Peralihan penanganan kasus Pinangki dinilai layak lantaran Kejaksaan Agung lambat menanganinya. Selain itu, praktik dugaan suap dilakukan unsur penegak hukum.
Kurnia meyakini objektivitas penanganan kasus Pinangki akan terjaga bila ditangani KPK. "Independensi penanganan perkara juga tetap terjamin," ujar Kurnia.