Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). MI/Susanto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). MI/Susanto

ICW Ngotot KPK Ambil Alih Kasus Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 27 Agustus 2020 20:05
Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan Lembaga Antirasuah diminta segera merealisasikan upaya itu.
 
"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Menurut Kurnia, peralihan penanganan kasus itu dimungkinkan bila berlandaskan pada Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap koruptor yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

"KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
 
Peralihan penanganan kasus Pinangki dinilai layak lantaran Kejaksaan Agung lambat menanganinya. Selain itu, praktik dugaan suap dilakukan unsur penegak hukum.
 
Kurnia meyakini objektivitas penanganan kasus Pinangki akan terjaga bila ditangani KPK. "Independensi penanganan perkara juga tetap terjamin," ujar Kurnia.
 
 
Halaman Selanjutnya
KPK Tunggu Kejaksaan Agung …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan