Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 15:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung memiliki wewenang untuk menanganinya.
 
"Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi, tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali ke aturan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Hari menegaskan Kejagung dan KPK masing-masing berwenang menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa juga memiliki direktorat tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi," ujar Hari.
 
Hari mengatakan Kejagung telah melakukan koordinasi dan supervisi tersebut. Dia berharap semua masyarakat mengawal penanganan perkara jaksa Pinangki dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
 
"Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai," tutur dia.
 
Baca: Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan