Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung memiliki wewenang untuk menanganinya.
"Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi, tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali ke aturan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Hari menegaskan Kejagung dan KPK masing-masing berwenang menangani kasus korupsi. Korps Adhyaksa juga memiliki direktorat tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi," ujar Hari.
Hari mengatakan Kejagung telah melakukan koordinasi dan supervisi tersebut. Dia berharap semua masyarakat mengawal penanganan perkara jaksa Pinangki dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai," tutur dia.
Baca: Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan
Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Penyidik Kejagung tengah mendalami peran jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa tersebut. Pengurusan fatwa itu diduga dilakukan jaksa Pinangki dari November 2019 hingga Januari 2020.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa MA tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Sementara itu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung memiliki wewenang untuk menanganinya.
"Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi, tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali ke aturan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Hari menegaskan Kejagung dan KPK masing-masing berwenang menangani
kasus korupsi. Korps Adhyaksa juga memiliki direktorat tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami aparat penegak hukum saling men-
support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi," ujar Hari.
Hari mengatakan Kejagung telah melakukan koordinasi dan supervisi tersebut. Dia berharap semua masyarakat mengawal penanganan perkara jaksa Pinangki dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet. Silakan menilai," tutur dia.
Baca: Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan