Jakarta: Rambut artis Reza Artamevia bakal diteliti. Jangka waktu penggunaan narkoba diselisik.
"Bisa saja, akan kita lakukan (pengecekan rambut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.
Tes rambut bakal dilakukan penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Yusri belum bisa memastikan kapan sampel rambut Reza diambil.
Menurut dia, Reza mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Alasannya, karena Reza sering berada di rumah saat pandemi covid-19.
"Itu salah satu motif yang dibeberkan," ujar Yusri.
Dia mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Reza ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Penyanyi tersebut diringkus karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Reza ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.
Polis menyita satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Jakarta: Rambut artis
Reza Artamevia bakal diteliti. Jangka waktu penggunaan narkoba diselisik.
"Bisa saja, akan kita lakukan (pengecekan rambut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.
Tes rambut bakal dilakukan penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Yusri belum bisa memastikan kapan sampel rambut Reza diambil.
Menurut dia, Reza mengaku mengonsumsi
narkotika jenis sabu dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Alasannya, karena Reza sering berada di rumah saat pandemi
covid-19.
"Itu salah satu motif yang dibeberkan," ujar Yusri.