Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 6 September 2020/Antara/Risyal Hidayat.
Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 6 September 2020/Antara/Risyal Hidayat.

Rambut Reza Artamevia Bakal Diteliti

Siti Yona Hukmana • 07 September 2020 16:11

Dia mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Reza ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 
 
Baca: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
 
Penyanyi tersebut diringkus karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Reza ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020.

Polis menyita satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.
 
Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan