Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Penahanan Enam Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Diperpanjang

Antara • 30 September 2020 02:07

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang 'ketok palu' tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
 
Baca: Eks Sekretaris MA Segera Disidang Terkait Suap dan Gratifikasi Rp46 M
 
Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang 'ketok palu'.
 
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, hingga Rp200 juta.
 
Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan